Revisi UU Keuangan Negara Diharapkan Maksimal Hasilnya
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berharap Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang sekarang sedang dibahas hasilnya berkualitas dan maksimal.
RUU ini perlu dilakukan penggodokan lebih mendalam dari seluruh anggota Baleg, sehingga masukan-masukan penting dari anggota Panja RUU Keuangan Negara sangat diharapkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah saat memimpin Rapat Panja RUU Keuangan Negara, Senin (6/2) di gedung DPR.
Dimyati mengatakan, pembahasan RUU ini perlu kehati-hatian mengingat UU ini sangat urgen dan penting serta mengingat problematika dari UU ini sebelumnya dianggap tidak sistemik dan tidak berkualitas, sehingga orang mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran serta mudah melakukan KKN.
Seperti permasalahan Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif yang diharapkan memiliki peran yang lebih, tapi masih terbelenggu dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai contoh, kasus yang terjadi dengan Badan Anggaran atau BURT tetap masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang lama di dalam pengelolaan keuangan. Padahal Pemerintah dengan legislasi itu berbeda. Tapi dalam kenyataannya legislasi masih bernaung dibawah Peraturan Pemerintah.
Hal-hal seperti ini, kata Dimyati, perlu pemikiran lebih mendalam, untuk dapat menghasilkan sebuah undang-undang yang betul-betul berkualitas.
Sementara anggota Baleg Nusron Wahid menambahkan, revisi UU ini sudah pernah diusulkan pada DPR periode 2004-2009. Saat itu, ada dua hal krusial yang perlu digarisbawahi terlebih dahulu yaitu mengapa UU ini perlu diamandemen, apakah dalam implementasinya dirasakan ada yang tidak sesuai dengan azas kebutuhan hukum atau ada temuan dari Mahkamah Konstitusi adanya pelanggaran konstitusi atas substansi UU Nomor 17 Tahun 2003.
Dua hal tersebut perlu mendapat kajian terlebih dulu sebelum dilakukan pembahasan terhadap revisi UU tersebut.
Anggota Baleg lainnya Rahadi Zakaria sependapat, perubahan RUU ini harus memiliki penguatan yang betul-betul dapat menjamin UU itu dapat bertahan lama.
Berdasarkan Rapat Panja ke dua tanggal 19 Januari lalu, ada beberapa kesimpulan yang perlu menjadi perhatian bersama diantaranya adalah, RUU Keuangan Negara harus bisa merealisasikan relevansi antara dokumen perencanaan dengan anggaran,
Perubahan RUU ini juga harus dapat meningkatkan disiplin atas perencanaan yang direncanakan sehingga penyerapan APBN dapat maksimal. RUU ini juga perlu memikirkan bagaimana membatasi kewenangan Kementerian Keuangan terkait dalam pengelolaan keuangan Negara. Apakah sebaiknya Kementerian Keuangan hanya berfungsi sebagai juru bayar saja.
Perubahan RUU ini juga perlu memikirkan bagaimana mewadahi Penerimaan Negara Bukan Pajak serta bagaimana pengelolaan APBN yang baik dan memiliki waktu yang tepat dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Definisi dari Keuangan Negara perlu dikaji ulang, jika terkait dengan permasalahan modal pemerintah di BUMN. Kekayaan Negara yang dipisahkan sebaiknya dimasukkan ke dalam APBN. (tt)